Persyaratan Pembiayaan
Mengisi blanko persetujuan keluarga
Mengisi pernyataan kepemilikan jaminan
Bersedia di survey
Menyerahkan fotokopi :
- KTP suami istri
- Surat Nikah
- Kartu keluarga
- Rekening air & listrik
1. Murabahah (Jual Beli)
- Akad menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada anggota dan anggota membelinya dengan harga lebih sebagai keuntungan.
- Dalam hal ini BMT Melati membeli baran yang diperlukan anggota atas nama BMT Melati, kemudian menjual barang tersebut kepada anggota (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus margin keuntungan yang disepakati.
- Akad sewa menyewa yang disertai opsi pemindahan hak atas barang/ jasa yang disewa, setelah masa sewa selesai.
3. Mudharabah
- Akad kerjasama usaha dimana BMT Melati menyediakan seluruh modal yang dibutuhkan dan anggota sebagai pengelola usahanya.
- Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
4. Musyarakah
- Akad pembiayaan usaha dengan prinsip bagi hasil berdasar akad kerjasama untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan yang telah disepakati.

0 komentar:
Posting Komentar